Sheila.Anindya


Seminggu belakangan ini, sangat mudah kita temukan iklan penerimaan mahasiswa baru di universitas swasta di Indonesia. Maklum, sebentar lagi para orang tua beserta putra putrinya pasti mencari sekolah yang diminati bila tak lolos perguruan tinggi negeri. Mahalnya biaya pendidikan di universitas baik negeri maupun swasta saat ini membuat para orang tua menjerit.

Bagi mereka yang pintar namun tak cukup uang untuk biaya pendidikan, terpaksa menggantungkan harapannya. Namun, melihat sisi biaya pendidikan yang semakin hari semakin mahal, maka harapan anak-anak pintar untuk meraih pendidikan lebih tinggi sering pupus lantaran tak ada biaya.

Saat ini universitas negeri memungut biaya pendidikan antara Rp. 7 hingga Rp.156 juta. Belum lagi biaya operasional dan sumbangan lainnya. Dulu, mungkin sekolah negeri lebih murah dan anak-anak pintar tak mampu bisa menikmati pendidikan tinggi. Sekarang, semakin sulit keadaannya.

Jadi tak salah bila ada pendapat yang mengatakan bahwa perguruan tinggi negeri menutup akses pelajar miskin terhadap pendidikan tinggi.

Ini sebuah ironi. Anggaran pendidikan dinaikkan, tetapi biaya untuk mengakses pendidikan semakin mahal. Saya secara pribadi menyedihkan kejadian ini. Tulisan ini diilhami kejadian nyata yang terjadi di negeri ini. Semoga dapat menjadi pemikiran bagi pemimpin bangsa yang sebentar lagi kita pilih. Mendapatkan kesempatan pendidikan adalah hak semua warga negara.
Sheila.Anindya


Pengaruh Jenis Asal Sekolah Menengah Terhadap Kinerja Kuliah Mahasiswa Pendidikan Akuntansi

Kinerja kuliah merupakan hasil kerja yang dicapai seorang mahasiswa di dalam melaksanakan suatu perkuliahan baik yang mencakup kemampuan dalam proses belajar, prestasi belajar, dan aktivitas kuliah mahasiswa. Kinerja kuliah merupakan hal penting yang harus dicapai oleh setiap mahasiswa, karena kinerja kuliah merupakan cerminan dari kemampuan mahasiswa dalam kuliah. Kinerja kuliah mahasiswa berbeda-beda sebab setiap mahasiswa memiliki latar belakang yang berbeda termasuk perbedaan asal sekolah menengah mahasiswa yaitu ada mahasiswa yang berasal dari SMK dan ada mahasiswa yang berasal dari SMA, perbedaan materi pelajaran, dan perbedaan jumlah jam pelajaran.Keaktifan belajar dan prestasi belajar mahasiswa pendidikan akuntansi merupakan bagian dari kinerja kuliah yang akan diteliti dalam penelitian ini. Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis keaktifan belajar dan prestasi belajar mahasiswa pendidikan akuntansi yaitu mahasiswa yang berasal dari SMK dan mahasiswa yang berasal dari SMA, serta untuk mengetahui pengaruh jenis asal sekolah menengah terhadap kinerja kuliah mahasiswa pendidikan akuntansi Universitas Negeri Malang (UM).

Jenis penelitian ini adalah penelitian eksplanasi dengan menggunakan uji t untuk mengetahui pengaruh jenis asal sekolah menengah terhadap kinerja kuliah mahasiswa. Pengumpulan data menggunakan metode angket dan dokumentasi. Populasi data dalam penelitian ini adalah mahasiswa pendidikan akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang angkatan tahun 2004 dan 2005. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling sehinga menghasilkan sampel sebanyak 32 mahasiswa yang terdiri dari 16 mahasiswa lulusan SMK dan 16 mahasiswa lulusan SMA.

Analisis data dalam penelitian ini, diperoleh hasil sebagai berikut: (1) terdapat perbedaan kinerja kuliah dilihat dari aspek keaktifan belajar mahasiswa yang berasal dari SMK dan mahasiswa yang berasal dari SMA dimana keaktifan belajar mahasiswa SMK (96,06) lebih baik daripada keaktifan belajar mahasiswa lulusan SMA (85,25); (2) terdapat perbedaan kinerja kuliah dilihat dari aspek prestasi belajar mahasiswa yang berasal dari SMK dan mahasiswa yang berasal dari SMA, dimana prestasi belajar mahasiswa SMK pada semester pertama dan tiga (3,3919 dan 3,2475) lebih baik daripada prestasi belajar mahasiswa lulusan SMA (3,1638 dan 3,0081); (3) terdapat pengaruh jenis asal sekolah menengah terhadap kinerja kuliah mahasiswa pendidikan akuntansi UM, dimana kinerja kuliah mahasiswa lulusan SMK lebih baik daripada kinerja kuliah mahasiswa lulusan SMA. Sehingga kesimpulan penelitian ini adalah mahasiswa pendidikan akuntansi Fakultas Ekonomi UM memiliki keaktifan belajar dan prestasi belajar yang tergolong baik. Secara deskriptif terdapat perbedaan keaktifan belajar dan prestasi belajar mahasiswa yang berasal dari SMK dan mahasiswa yang berasal dari SMA, selain itu terdapat pengaruh jenis asal sekolah menengah terhadap kinerja kuliah mahasiswa pendidikan akuntansi UM . Oleh karena itu peneliti sarankan kepada kalangan pendidik agar mampu mengemas proses belajar mengajar menjadi menyenangkan dengan menggunakan metode mengajar yang relevan sehingga mahasiswa tertarik dan mampu memperoleh prestasi belajar yang baik dengan perolehan nilai yang merata.

Sheila.Anindya


Belajar merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan, harus bahkan selalu dilakukan oleh manusia sepanjang hidupnya. Selama hidupnya, manusia melewati tahap-tahap kehidupan di mana segala bentuk pelajaran didapatkan oleh manusia tiap waktunya. Dan pada suatu ketika, manusia tiba di suatu keadaan di mana dia diharuskan untuk belajar dengan berbeda dibandingkan waktu-waktu sebelumnya. Keadaan ini adalah saat seseorang mengalami perubahan kondisi belajar dari masa belajar di sekolah menengah atas atau SMA dengan belajar di perguruan tinggi.

Dari berbagai segi terdapat banyak perbedaan antara belajar di SMA dengan di perguruan tinggi. Perbedaan yang pertama adalah, jadwal belajar di SMA biasanya penuh dan telah ditentukan oleh pihak kurikulum sekolah. Siswa tidak dapat memilih pelajaran sesuka hati dan bersekolah dengan pola datang pagi pulang sore. Sedangkan di universitas, mahasiswa dapat memilih mata kuliah yang ia inginkan sesuai dengan kewajiban dan kebutuhannya. Karena mata kuliah yang dipilih sendiri ini, maka jadwal pun menjadi tidak teratur. Jadwal masuk manusia menjadi tergantung pada mata kuliah yang diambil. Terkadang seorang mahasiswa dapat tidak masuk di pagi hari, dan baru mendapat pelajaran di sore harinya, bahkan kadang tidak ada mata kuliah sama sekali dalam satu hari.

Perbedaan yang kedua adalah, saat di SMA biasanya siswa lebih pasif. Pelajaran terpusat dari guru dan siswa biasanya hanya menerima mentah-mentah pelajaran tersebut dari guru. Di SMA pun, kerap kali biasanya guru lah yang mengejar-ngejar murid jika ada ketidakberesan dalam belajar si siswa. Namun, di universitas, mahasiswa dituntut lebih mandiri. Dalam belajar, mahasiswa harus lebih aktif dan berusaha mencari sendiri hal-hal yang dibutuhkannya untuk belajar. Mahasiswa harus banyak berinisiatif dan kreatif dalam belajar. Mahasiswa tidak bisa bergantung pada dosen dan mahasiswa lah yang harus mengejar dosen jika ada keperluan. Karena dosen tidak akan mau repot-repot mencari mahasiswa bermasalah namun tidak berinisiatif untuk menyelesaikan masalahnya sendiri.

Perbedaan yang ketiga terletak pada gaya mengajar guru atau dosen. Di SMA, biasanya gaya mengajar para guru bersifat homogen. Seperti ‘itu-itu’ saja. Masuk ke kelas, menjelaskan panjang lebar, memberi catatan, tugas dan ulangan. Namun, di bangku kuliah gaya mengajar dosen sangat berbeda dengan guru di SMA. Perbedaan karakter antar dosen terlihat lebih jelas dibandingkan antar guru SMA. Gaya mengajar tiap dosen cenderung berbeda-beda. Misalnya, ada dosen yang tidak masalah kalau ada mahasiswa yang terlambat. Namun, ada juga dosen yang cuek cuek saja. Contoh lain, misalnya ada dosen yang menjelaskan materi dengan sangat rinci bahkan terlalu luas, tetapi ada juga dosen yang menjelaskan dengan singkat dan hanya akan menjelaskan lebih detail jika ditanya oleh mahasiswanya.

Perbedaan yang lainnya adalah, jika di SMA siswa seringkali dimarahi atau bahkan dihukum karena terlambat, tidak mencatat, tidak membuat tugas, sering bolos, atau bahkan tidak ikut ujian. Hal ini sangat berbeda dengan keadaan di universitas yang cenderung bebas. Saat di universitas, tidak akan ada yang memarahi jika kita tidak mengerjakan tugas, atau bahkan jika tidak ikut ujian. Semuanya tergantung pada diri kita. Dosen hanya melaksanakan kewajibannya sebagai pengajar dan tidak akan mengingatkan kita untuk melakukan ini itu. Namun, kebebasan ini bukanlah kesempatan untuk bermain-main. Justru ini merupakan tantangan untuk dapat mengatur diri sendiri tanpa bantuan orang lain. Seseorang yang berkuliah harus siap secara mental agar tidak terjerumus ke dalam kebebasan yang ada.

Sebenarnya masih banyak perbedaan antara belajar di SMA dengan belajar di universitas. Namun, pada intinya semuanya kembali kepada diri kita masing-masing. Belajar di universitas butuh kesiapan diri tinggi. Jika tidak memiliki rasa tanggung jawab, maka kita akan tertinggal jauh dan akan mengalami kerugian yang besar.
Sheila.Anindya


Dari sekian banyak orangpasti ada yang bilang disiplin itu nggak enak
`` ih ... nggak banget `` but, ada juga lho yg bilang klo disiplin itu enak , WHAT ... !
emang sih agak aneh , tapi apa boleh buat kayaknya kita bisa kok kalo mao bikin disipin itu ueeenaak buaangets, nah saya punya beberapa trik nich , kalo kalian2 smua bikin disiplin itu enak , mao tao ...,,,!!! mmm,,,,, ocee dech mari kita simak di bawah ini

  1. Tanam kan dalam hati kalian2 untuk mentaati peraturan [disiplin chuyy...].
  2. Kalo udah di tanam dalam hati , tumbuhkan dalam jiwa kalian , klo disiplin itu bukan `beban`.
  3. Lalu klo udah tumbuh dalam jiwa , biar tumbuh subur dan perlu di pupuk ,nach pupuk rasa disiplin itu dengan pupuk ``tanggung jawab``.
  4. Maka bunga ``ikhlas`` akan mekar dan menghiasi tumbuhnya disiplin itu , karena dengan ikhlas apapun yg kita kerjakan , pasti kita ngerasa klo itu bukanbeban.
  5. Kalo nanti udah berbunga ikhlas , tinggal nunggu buah disiplin aja , ini die ,...,,klo udah berbuah peti aja ! trus makan dech``nyam..,, nyam..,, nyam..,,, hmm...ueenaak bener mau.. ? nyobain aja ndiri ... !!! [maka jadilah disiplin itu enak]
  6. SELAMAT MENCOBA.
Sheila.Anindya

Mahasiswa Malaysia suka kuliah Kedokteran di Indonesia
Kenapa yaa??

Karena pada Kuliah life specimen di Perguruan Tinggi Kedokteran di Indonesia pakai 'mayat', di Malaysia pakai 'dummy' (=boneka). Jadi, pengalamannya lebih banyak di sini," kata Menkes Menkes Siti Fadilah.


Fakultas kedokteran di berbagai universitas negeri di Indonesia kebanjiran mahasiswa asing. Seperti dialami Kishore, mahasiswa asal Malaysia, yang memilih kuliah kedokteran di UGM, karena lebih unggul dibandingkan dengan kampus di negerinya. "Misalnya, kuliah life specimen di sini pakai mayat, di Malaysia pakai dummy. Jadi, pengalamannya lebih banyak di sini," katanya. Setelah lulus dari FK UGM, ia berencana bekerja di rumah sakit di negaranya. Menteri Kesehatan justru khawatir dan mengeluhkan hal itu. Menurut Menkes Siti Fadilah, alasan perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa asing hanya karena ingin dibilang world class. "Yang saya sedihkan, mahasiswa asing itu praktek di rumah sakit pendidikan yang dananya dibiayai pemerintah," ujarnya. Pada saat ini, kata Siti Fadilah, Indonesia masih kekurangan dokter. Jika mahasiswa asing itu nanti lulus, mereka bisa langsung menjadi dokter di Indonesia tanpa beradaptasi. "Sedangkan dokter-dokter kita bisa jadi kuli. Ini sangat ironis," katanya.

[Pendidikan, Gatra Nomor 45 Beredar Kamis, 18 September 2008]


Praktek bedah Kuliah kedokteran di Indonesia karena pertimbangan Bila pakai model kera atau babi (apalagi dummy) hasilnya kurang efektif, karena struktur hewan berbeda dari manusia. Paling tepat menggunakan mayat baru, karena struktur anatomi dan jaringannya masih sama dengan manusia hidup. Sehingga suasana latihan pun mirip bedah sungguhan. Jenazah demikian dicapai bila sebelum delapan jam sejak meninggal diawetkan dengan teknik tertentu.



Jenazah untuk Praktikum Bedah

Kelompok Kerja Program Silent Mentor, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), minta panduan agama kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Program di FK-UI itu hendak menggunakan jenazah untuk pelatihan bedah. Selama ini, latihan bedah menggunakan pasien hidup. Risikonya, kerap terjadi kesalahan yang berakibat cacat dan kematian.

Bila pakai model kera atau babi, hasilnya kurang efektif, karena struktur hewan berbeda dari manusia. Paling tepat menggunakan mayat baru, karena struktur anatomi dan jaringannya masih sama dengan manusia hidup. Sehingga suasana latihan pun mirip bedah sungguhan. Jenazah demikian dicapai bila sebelum delapan jam sejak meninggal diawetkan dengan teknik tertentu.

Regulasi seputar donor mayat untuk keperluan pendidikan selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981. Di sana diatur ketentuan persetujuan keluarga jenazah, lokasi baku operasi bedah, status mayat tak dikenal, dan sebagainya. Meski sudah diatur negara, masih ada pasal yang menyerahkan urusan pada ketentuan agama.

Bagaimana perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat, menurut Pasal 4 dan 8 PP itu, dilaksanakan sesuai dengan agama masing-masing. Karena populasi terbesar negeri ini muslim, FKUI perlu bertanya tentang pandangan hukum Islam kepada PBNU. Kamis siang pekan lalu, digelarlah kajian awal lewat forum bahtsul masail di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, dengan tema ''Perspektif Hukum Islam tentang Program Silent Mentor''.

"Kami berharap bisa dibantu para kiai bagaimana desain hukum agamanya," ujar dr. Aditya Wardhana, wakil dari FKUI. PBNU menghadirkan Faizah Ali Sibromalisi, doktor tafsir lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir. Kebetulan Faizah juga anggota Komisi Fatwa MUI. Dikatakan bahwa empat bulan sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengkaji tema serupa.

Ada pertanyaan dari lembaga penelitian yang hendak mengembangkan obat baru pengawetan jenazah. Obat yang dimasukkan lewat dubur itu bisa dipakai, misalnya, untuk mengawetkan jenazah TKI yang akan dipulangkan ke Tanah Air. Untuk meneliti efektivitasnya, obat itu akan diujicobakan pada jenazah asli. Bolehkah jenazah tidak langsung dikuburkan untuk keperluan riset?

Sebagai studi pendahuluan, MUI menugasi anggotanya, KH Ahmad Munif Suratmaputra, membuat makalah. Karena belum banyak literatur fikih klasik yang mengupas tema ini, Faizah dalam diskusi di PBNU itu sepenuhnya mengutip makalah Munif Suratmaputra. Gatra kemudian menemui langsung Munif di pesantren asuhannya, Nuruzzahroh, di Depok, Jawa Barat.

Munif mengisahkan kasus nyata di Malang, Jawa Timur. Pada Juli 2003, Budi Setiawan, 75 tahun, mendonorkan seluruh organ tubuhnya untuk kemanusiaan dan kedokteran. Donor ini diserahkan keluarga kepada FK Universitas Brawijaya (Unibraw) dan Bank Mata Cabang Malang. Sehari setelah meninggal, dua kornea matanya didonorkan kepada warga Malang dan Surabaya.

Serah terima jenazah total dilakukan empat hari setelah Budi meninggal. Selain kornea mata, organ tubuh Budi tidak dapat didonorkan. Sebab ia meninggal biasa. Tapi jenazah Budi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Jenazah tadi telah diawetkan.

Praktek demikian, menurut Munif, disinyalir sudah lama berlangsung dalam dunia kedokteran. Sering terjadi pada jenazah korban kecelakaan yang tidak teridentifikasi atau tidak diketahui keluarganya. ?Bahkan ada informasi, ada yang terjadi lewat transaksi jual-beli dengan nilai hingga berjuta-juta,? kata Munif.

Tema penggunaan jenazah sebagai objek penelitian, menurut pelacakan Munif, termasuk kasus baru yang jawabannya tidak dipandu langsung oleh Al-Quran dan hadis (nash). Padanan eksplisit dalam nash pun tidak dijumpai. Sehingga tidak bisa dipakai metode qiyas (analogi). Kasus demikian, dalam kajian fikih, kata Munif, dicari solusinya dengan metode takhrij. Yakni, dicari analogi pada norma hukum yang dihasilkan lewat ijtihad karena tidak dipaparkan langsung oleh nash.

Dalam literatur fikih kontemporer, Munif menemukan dua model pendapat. Pertama, pandangan mufti Mesir, Yusuf Ad-Dajwi, yang berkesimpulan bahwa praktek demikian itu boleh (jawaz). Kedua, pendapat mufti Mesir yang lain, Muhammad Bukhet al-Mith'i, bahwa bedah jenazah hanya boleh untuk dua keperluan: mengambil harta orang, misalnya permata, yang tersimpan di perut jenazah, dan menyelamatkan janin di perut ibunya yang meninggal. Bila untuk penelitian, katanya, tidak boleh (la yajuuz).

Pandangan keduanya merupakan hasil takhrij atas kajian pada ulama klasik. Berupa bahasan tentang hukum bedah mayat pada dua kasus: mengambil permata yang tersimpan di perut jenazah dan menyelamatkan janin. Dalam kasus mengambil harta dalam perut jenazah, ahli fikih mazhab Hanafi berpendapat boleh bila almarhum atau almarhumah tidak meninggalkan harta yang dapat dijadikan ganti. Sebab hak manusia harus didahulukan di atas hak Allah.

Dalam mazhab Syafi'i, menurut pendapat yang masyhur, hal itu dapat dilakukan secara mutlak. Begitu pula pendapat Imam Sahnun al-Maliki. Sedangkan Ahmad bin Hanbal tidak membenarkan. Dalam kasus mengambil janin, ahli fikih mazhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat mubah. Sedangkan mazhab Maliki dan Hanbali melarang.

Perbedaan itu berpangkal pada perbedaan memahami hadis Nabi kepada penggali kubur agar tidak merusak tulang-belulang yang didapatkan dari kuburan. "Engkau jangan merusak tulang itu, karena merusak tulang seseorang yang telah meninggal sama dengan merusak tulang seseorang yang masih hidup," sabda Nabi, diriwayatkan Malik, Ibn Majah, dan Abu Daud dengan sanad yang sahih.

Pendapat yang melarang operasi perut jenazah berasal dari pemahaman hadis itu secara mutlak, dalam kondisi apa pun. Sedangkan alasan pendapat yang membolehkan adalah darurat, seperti menyelamatkan janin dan mengambil harta.

Syekh Abdul Majid Sulem, mufti Mesir yang lain, dalam al-Fatawa al-Islamiyah, sebagaimana ditelusuri Munif, berkomentar terhadap hadis tadi. Menurut Syekh Abdul Majid, hadis itu berlaku bila tidak ada kemaslahatan lebih krusial (maslahah rajihah). Bila ada kemaslahatan lebih krusial yang ingin diraih, seperti menyelamatkan janin, maka termasuk pengecualian.

Menurut Munif, fatwa MUI Nomor 19, tanggal 5 Februari 1988, menyebutkan bahwa penyelidikan ilmiah terhadap mayat tidak dilarang oleh Islam. Setelah dipakai penyelidikan, mayat itu wajib dikuburkan. Pandangan MUI, 20 tahun silam, itu sejalan dengan fatwa Yusuf Ad-Dajwi.

Akhirnya sidang Komisi Fatwa MUI, empat bulan lalu, membuat keputusan dengan beberapa klausul. Pertama, hukum asal pengawetan jenazah adalah haram. Sebab jenazah manusia itu terhormat, sekalipun sudah meninggal. Orang yang hidup wajib memenuhi hak-hak jenazah. Salah satunya, menyegerakan jenazah dikuburkan.

Kedua, pengawetan jenazah untuk penelitian dibolehkan, tapi terbatas (muqoyyad). Dengan ketentuan, penelitian itu bermanfaat untuk pengembangan keilmuan dan mendatangkan maslahat lebih besar: memberikan perlindungan jiwa. Bukan untuk praktek semata.

Ketiga, sebelum pengawetan, hak-hak jenazah muslim harus dipenuhi. Misalnya dimandikan, dikafani, dan disalati. Pengawetan jenazah untuk penelitian harus dilakukan dalam batas proporsional, hanya untuk penelitian. Jika penelitian telah selesai, jenazah harus segera dikuburkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Keempat, negara diminta membuat regulasi yang mengatur ketentuan dan mekanismenya.

Fatwa MUI juga disampaikan pada diskusi di PBNU itu oleh Aminuddin Yaqub, Sekretaris Komisi Fatwa MUI. Peserta diskusi di PBNU meminta NU tidak langsung mengambil keputusan. Pengurus Lembaga Bahtsul Masail kemudian membentuk tim khusus untuk mematangkan rumusan itu.

Asrori S. Karni, Deni Muliya Barus, dan M. Nur Cholish Zaein
[Agama, Gatra Nomor 43 Beredar Kamis, 4 September 2008]
Sheila.Anindya

Allah telah menjaga pertahanan kaum muslimin dengan mujahidin (orang-orang yang berjihad) dan menjaga syariat Islam dengan para penuntut ilmu, sebagaimana dalam firman-Nya:

ayat113.jpg

Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At Taubah:122)


Pada ayat tersebut, Allah membagi orang-orang yang beriman menjadi dua kelompok, mewajibkan kepada salah satunya berjihad fi sabilillah dan kepada yang lainnya mempelajari ilmu agama. Sehingga tidak berangkat untuk berjihad semuanya karena hal ini menyebabkan rusaknya syariat dan hilangnya ilmu, dan tidak pula menuntut ilmu semuanya sehingga orang-orang kafir akan mengalahkan agama ini. Karena itulah Allah mengangkat derajat kedua kelompok tersebut. (Hilyah al ‘Alim al Mu’allim, Salim al Hilaliy hl:5-6)

Yang dimaksud dengan ilmu tersebut adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu yang Allah turunkan kepada Nabi-Nya Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berupa keterangan dan petunjuk. Jadi ilmu yang dipuji dan disanjung adalah ilmu wahyu, ilmu yang Allah turunkan saja. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:

Barangsiapa yang Allah menghendaki padanya kebaikan maka Dia akan menjadikannya mengerti masalah agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda pula:

Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, hanya saja mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa mengambilnya berarti ia mengambil nasib (bagian) yang banyak.” (HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi)

Sebagaimana telah kita ketahui bahwasanya yang diwariskan oleh para nabi adalah ilmu syariat Allah dan bukan yang lainnya. (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal:11

Hukum Menuntut Ilmu Syar’i

Menuntut ilmu syar’i adalah fardlu kifayah yaitu apabila telah mencukupi (para penuntut ilmu) maka bagi yang lain hukumnya adalah sunnah, namun bisa juga menjadi wajib bagi tiap orang atau fardlu ‘ain yaitu ilmu tentang ibadah atau muamalah yang hendak ia kerjakan. (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal:21)

Penuntut Ilmu Hendaklah Menghiasi Dirinya Dengan Adab-Adab Sebagai Berikut:


Pertama: Mengikhlaskan Niat Hanya Karena Allah

Hendaklah dalam menuntut ilmu niatnya adalah wajah Allah dan kampong akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:

Barangsiapa menuntut ilmu-yang mestinya untuk mencari wajah Allah-, tiadalah ia mempelajarinya melainkan hanya untuk mendapatkan bagian dari dunia, pasti ia tidak akan mendapatkan bau surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dll). Ini adalah ancaman yang keras. (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal :25)

Apabila ilmu telah kehilangan niat yang ikhlas; berpindahlah ia dari ketaatan yang paling afdhal menjadi penyimpangan yang paling rendah. Diriwayatkan dari Sufyan ats Tsauri rahimahullah berkata: “Tiadalah aku mengobati sesuatu yang lebih berat dari niatku.”

Dari Umar bin Dzar bahwasanya ia berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku! Mengapa orang-orang menangis apabila ayah menasehati mereka, sedang mereka tidak menangis apabila orang lain yang menasehati mereka?” Ayahnya menjawab:” Wahai puteraku! Tidak sama ratapan seorang ibu yang ditinggal mati anaknya dengan ratapan wanita yang dibayar (untuk meratap). (Hilyah Tholibil ‘Ilmi, Bakr Abu Zaid hal: 9-10)



Kedua: Memberantas Kebodohan Dirinya dan Orang Lain


Hendaklah dalam menuntut ilmu berniat untuk memberantas kebodohan dari dirinya dan dari orang lain, karena pada dasarnya manusia itu jahil (bodoh), sebagaimana firman Allah:

ayat212.jpg

Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (QS. An Nahl:78)

Imam Ahmad rahimahullah berkata:

“Ilmu itu tiada bandingannya bagi orang yang niatnya benar.” Mereka bertanya: ”Bagaimanakah hal itu?” Beliau menjawab: “Berniat memberantas kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.” (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal 26-27)


Ketiga : Membela Syariat


Hendaklah dalam menuntut ilmu berniat membela syariat, karena kitab-kitab tidak mungkin bisa membela syariat. Tiadalah yang membela syariat melainkan para pengemban syariat. Disamping itu, bid’ah juga selalu muncul silih berganti yang ada kalanya belum pernah terjadi pada jaman dahulu dan tidak ada dalam kitab-kitab sehingga tidak mungkin membela syariat kecuali para penuntut ilmu. (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal 27-28).

Alangkah banyaknya kitab dan alangkah banyak pula perbedaan didalamnya! Seorang muslim tidak lagi tahu apa yang harus ia ambil dan apa yang harus ia tinggalkan? Dari mana memulai dan dimana berakhir! (Wasiyyatu Muwaddi’, Husain Al ‘Awayisyah hal :29-30).


Keempat : Berlapang Dada Dalam Masalah Khilafiyah (Perbedaan Pendapat)


Hendaklah selalu berlapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat yang bersumber dari ijtihad. Yaitu permasalahan yang memungkinkan seseorang berpendapat dan terbuka kemungkinan untuk berbeda. Adapun siapa saja yang menyelisihi jalan salafush shalih dalam masalah aqidah maka hal ini tidak bisa diterima dan ditolelir. (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal 28-29) . Baca pula untuk masalah ini kitab Perpecahan Umat, karya: Dr Nasir al ‘Aql, penerbit Darul Haq Jakarta.


Kelima : Mengamalkan Ilmu atau Zakat Ilmu


Hendaklah para penuntut ilmu mengamalkan ilmunya, baik berupa aqidah, ibadah, akhlak, adab dan muamalah, karena hal ini adalah merupakan hasil dan buah dari ilmu itu. Pengemban ilmu itu seperti pembawa senjata; Bisa berguna dan bisa pula mencelakakan sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:

Al Qur’an itu membelamu atau mencelakakanmu.” (HR. Muslim)

Membelamu apabila kamu amalkan dan mencelakakanmu apabila tidak kamu amalkan. (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal:32)

Karena keutamaan ilmu itulah ia semakin bertambah dengan banyaknya nafkah (diamalkan dan diajarkan) dan berkurang apabila kita saying (tidak diamalkan dan diajarkan) serta yang merusaknya adalah al kitman (menyembunyikan ilmu). (Hiyah Tholibil Ilmi, Bakr Abu Zaid hal :72)


Keenam : Berdakwah Kepada Allah


Allah berfirman:

Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran:104)

Hendaklah mendakwahkan ilmunya kepada Allah dalam berbagai kesempatan, baik di masjid, di majlis-majlis, di pasar dan diberbagai kesempatan. (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal :37-38).


Ketujuh : Hikmah


Hendaklah menghiasi dirinya dengan hikmah. Apabila kita menempuh cara ini pastilah kita mendapatkan kebaikan yang sangat banyak, sebagaimana firman Allah:

ayat48.jpg

“Dan barangsiapa yang dianugerahi al hikmah itu, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS. Al Baqarah:269)

Al Hakim (orang yang bijaksana) adalah orang yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Allah telah menyebutkan tingkatan-tingkatan dakwah dalam firman-Nya :

ayat57.jpg

Serulah (manusia) kejalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An Nahl:125)


Dan Alla menyebutkan pula tingkatan keempat tentang berdebat dengan ahli kitab dalam firman-Nya:

ayat65.jpg

Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang dzalim diantara mereka.” (QS. Al ‘Ankabut:46)

(Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal:37-38)


Kedelapan : Sabar Dalam Menuntut Ilmu


Hendaklah sabar dalam menuntut ilmu, tidak terputus (ditengah jalan) dan tidak pula bosan, bahkan terus menerus menuntut ilmu semampunya. Kisah tentang kesabaran slafush shalih dalam menuntut ilmu sangatlah banyak, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma bahwa beliau ditanya oleh seseorang: “Dengan apa anda bisa mendapatkan ilmu?” Beliau menjawab: “Dengan lisan yang selalu bertanya dan hati yang selalu memahami serta badan yang tidak pernah bosan.” (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal:40 dan 61)

Bahkan sebagian dari mereka (salafus shalih) merasakan sakit yang menyebabkannya tidak bisa bangun dikarenakan tertinggal satu hadits saja. Sebagaimana terjadi kepada Syu’bah bin al Hajjaj rahimahullah, ia berkata: “Ketika aku belajar hadits dan tertinggal (satu hadits) maka akupun menjadi sakit.”

Barangsiapa mengetahui keutamaan ilmu dan merasakan kelezatannya pastilah ia selalu ingin menambah dan mengupayakannya, ia selalu lapar (ilmu) dan tidak pernah keying sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam: “ Ada dua kelompok manusia yang selalu lapar dan tidak pernah kenyang: orang yang lapar ilmu tidak pernah keying dan orang yang lapar dunia tidak pernah keying pula.” (HR. Al Hakim dll dengan sanad tsabit) (Hilyah al ‘Alim al Mu’allim, Syaikh Salim al Hialaliy hal 22-23)

Abu al ‘Aliyah rahimahullah menuturkan:”Kami mendengar riwayat (hadits) dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam sedang kami berada di Basrah (Iraq), lalu kamipun tidak puas sehingga kami berangkat ke kota Madinah agar mendengar dari mulut mereka (para perawinya) secara langsung.” (‘Audah ila as Sunnah, Syaikh Ali Hasan al Atsariy hal 44).


Kesembilan : Menghormati dan Menghargai Ulama


Hendaklah para penuntut ilmu menghormati dan menghargai para ulama dan berlapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat diantara mereka serta memberi udzur (alasan) kepada para ulama yang menurut keyakinan mereka telah berbuat kesalahan. Ini adalah masalah yang sangat penting, karena sebagian orang sengaja mencari-cari kesalahan orang lain untuk menjatuhkan mereka dimata masyarakat. Ini adalah kesalahan terbesar. (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal 41).

Hendaklah menghormati majlis (ilmu) dan menampakkan kesenangan terhadap pelajaran serta mengambil faedahnya. Apabila seorang syaikh (guru) melakukan suatu kesalahan atau kekeliruan maka janganlah hal itu membuatnya jatuh dihadapanmu, karena hal ini menjadikanmu tidak lagi mendapatkan ilmunya. Siapasih orang yang tidak pernah berbuat kesalahan.?

Jangan sekali-kali memancing kemarahannya dengan “Perang urat syaraf”, yaitu menguji kemampuan ilmu dan kesabarannya. Apabila hendak berguru ke orang lain maka mintalah ijin kepadanya, karena hal ini menjadikannya selalu menghormatimu, semakin cinta dan saying kepadamu.” (Hilyah Tholibil ‘Ilmi, Bakr Abu Zaid hal:36).


Kesepuluh : Memegang Teguh Al Kitab dan As Sunnah


Wajib bagi para penuntut ilmu untuk mengambil ilmu dari sumbernya yang tidak mungkin seseorang sukses bila tidak memulai darinya, yaitu:

1. Al-Qur’anul Karim; Wajib bagi para penuntut ilmu untuk berupaya membaca, menghafal, memahami dan mengamalkannya.

2. As Sunnah As Shahihah; Ini adalah sumber kedua syariat Islam (setelah Al Qur’an) dan penjelas al Qur’an Karim.

3. Sumber ketiga adalah ucapan para ulama, janganlah anda menyepelekan ucapan para ulama karena mereka lebih mantap ilmunya dari anda.

(Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hl :43,44, dan 45)


Kesebelas : At Tatsabbut dan Ats Tsabat


Termasuk adab terpenting yang wajib dimiliki oleh penuntut ilmu adalah; At Tatsabbut. Yang dimaksud dengan At Tatsabbut adalah berhati-hati dalam menukil berita dan ketika berbicara.

Adapun ats tsabat adalah sabar dan tabah untuk tidak bosan dan marah, dan agar tidak mengambil ilmu hanya secuil-secuil saja lalu ia tinggalkan, karena hal ini berdampak negatif dan menyia-nyiakan waktu tanpa faedah. (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hl :50)

Keduabelas : Berupaya Untuk Memahami Maksud Allah dan Rasul-Nya

Termasuk adab terpenting pula adalah masalah pemahaman tentang maksud Allah dan juga maksud Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam; Karena banyak orang yang diberi ilmu namun tidak diberi pemahaman. Tidak cukup hanya menghapal al Qur’an dan hadits saja tanpa memahaminya, jadi harus dipahami maksud Allah dan Rasul-Nya Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Alangkah banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh kaum yang berdalil dengan nash-nash yang tidak sesuai dengan maksud Allah dan Rasul-Nya Shalallahu ‘Alaihi Wassalam sehingga timbullah kesesatan karenanya. Kesalahan dalam pemahaman lebih berbahaya dari pada kesalahan dikarenakan kebodohan. Seorang yang jahil (bodoh) apabila melakukan kesalahan dikarenakan kebodohannya ia akan segera menyadarinya dan belajar, adapun seorang yang salah dalam memahami sesuatu ia tidak akan pernah merasa salah dan bahkan selalu merasa benar. (Kitab al ‘Ilmi, Syaikh Utsaimin hal :52)

Inilah sebagian dari adab yang harus dimiliki oleh para penuntut ilmu agar menjadi suri tauladan yang baik dan mendapatkan kesuksesan di dunia dan di akhirat, amien.

Sumber :

Al Qur’anul Karim dan Terjemahannya, hadiah dari kerajaan Saudi Arabia.

Kitab Al Ilmi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Hilyah Tholibil Ilmi, karya Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid

Hilyatul ‘Alim Al Mu’allim Wa Bulghatu Ath Thalib Al Muta’allim, karya Syaikh Salim bin Ied al Hilaliy

‘Audah ‘Ila As Sunnah, karya Syaikh Ali Hasan al Attsariy

Washiyyatu Muwaddi’, karya Syaikh Husain bin ‘Audah al ‘Awayisyah



Sheila.Anindya



(http://uty.ac.id/)
Universitas Teknologi “Yogyakarta” (UTY) berdiri pada tanggal 23 Oktober 2002 di kota Yogyakarta. UTY didirikan oleh para pengurus Yayasan “Dharma Bhakti IPTEK” yang telah terbukti memiliki komitmen tinggi memajukan kehidupan anak bangsa melalui lembaga pendidikan yang di kelola sebelumnya. Tujuan pendirian UTY telah digariskan dalam visi dan misi UTY yakni menjadi universitas unggul di kawasan Asia Tenggara pada abad 21 melalui berbagai rencana yang unggul. UTY bernaung di bawah Yayasan “Dharma Bhakti IPTEK”. UTY merupakan gabungan dari tiga perguruan tinggi swasta di Yogyakarta yakni : STIE “Yogyakarta”, ABA “Yogyakarta” dan STMIK “Dharma Bangsa”. Penggabungan ini dilakukan karena beberapa alasan, yang salah satunya adalah untuk antisipasi ke depan dalam menghadapi persaingan global. Diharapkan melalui penggabungan ini akan muncul suatu sinergi yang kuat yang berasal dari masing-masing PTS untuk mencapai cita-cita yang dinginkan bersama. Tanggal dan Lokasi Pendirian: UTY berdiri pada tanggal 23 Oktober 2002 di kota Yogyakarta. Pendirian UTY ditandai dengan turunnya SK penggabungan dari Menteri Pendidikan Nasional RI bernomor 237/D/0/2002 tertanggal 23 Oktober 2002



VISI & MISI

Universitas Teknologi “Yogyakarta” memiliki visi besar dan jauh kedepan yaitu menjadi sebuah Universitas penting dan unggul diwilayah Indonesai maupun kawasan Asia Tenggara abad 21. Dengan Visi tersebut Universitas Teknologi “Yogyakarta” mengemban misi menyelenggarakan pendidikan terbaik dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta melakukan pengabdian dan menjalin kerjasama dengan masyarakat.